NEWS Enrekang – Dua oknum polisi berinisial RJ (39) dan SR (40) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap bersama tiga warga sipil lainnya, yakni MF (18), HR (40), dan ST, dalam operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Bone.

Kasus ini kini tengah ditangani Divisi Propam Polres Bone untuk proses hukum dan etik terhadap anggota polisi yang terlibat.
“Betul, ada lima orang yang diamankan. Dua di antaranya adalah oknum polisi. Saat ini keduanya sudah kami serahkan ke Propam untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Adityama Firmansyah, Minggu (6/7/2025), dikutip dari detikSulsel.
Penangkapan Berawal dari Tersangka MF
Penangkapan berawal saat polisi menciduk MF di Jalan Pisang Baru, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sabtu malam (28/6/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Dari tangan MF, petugas menyita satu sachet kecil sabu yang disimpan di saku celana.
Dari hasil interogasi awal, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari oknum polisi RJ. Yang kemudian diamankan bersama istrinya ST pada Minggu (29/6/2025).
“RJ mengakui bahwa dialah yang memberikan sabu ke MF,” ujar Aditya.
Nama Polisi Lain Disebut, SR Diamankan
Saat diperiksa lebih lanjut, RJ menyebut bahwa sabu itu ia dapatkan dari rekan sesama polisi berinisial SR. Polisi langsung bergerak dan mengamankan SR di kediamannya di wilayah Tibojong, bersama seorang pria berinisial HR.
Namun, pernyataan RJ belakangan diketahui tidak akurat karena disampaikan saat ia masih berada di bawah pengaruh narkoba. Setelah sadar, RJ mengubah pengakuannya dan menyebut bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal lewat akun Instagram bernama Zemon.
“RJ awalnya menyebut SR, tapi ternyata itu tidak benar. Setelah sadar, dia mengaku dapat barang dari seseorang yang tidak dikenal lewat Instagram,” terang Aditya.
Tes Urine: ST dan HR Negatif, SR Positif
Hasil tes urine menunjukkan bahwa SR positif menggunakan sabu, sementara ST (istri RJ) dan HR dinyatakan negatif. ST dan HR pun dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“ST dan HR dipulangkan. SR hasil urinenya positif dan telah kami serahkan ke Provos untuk diproses,” tegas Aditya.
Baca Juga : 5 Pengedar Sabu di Bone Modus Tempel di Tiang Listrik-Pot Bunga Ditangkap
Proses Hukum dan Etik Berlanjut di Propam
Kedua oknum polisi, RJ dan SR, saat ini telah diserahkan ke Divisi Propam Polres Bone. Untuk menjalani proses hukum serta sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti, keduanya terancam pemecatan tidak hormat (PTDH) dan sanksi pidana sesuai UU Narkotika.