Tragedi Rumah Tangga di Enrekang Istri Tewas Dicekik Suami Sendiri

by -289 Views

NEWS Enrekang– Kasih berubah menjadi tragedi Seorang suami di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara yang sangat kejam. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kebun salak di Dusun Lintik, Desa Sumilian, Kecamatan Alla.

Korban diketahui bernama Sri Yulianti (SY), seorang ibu muda yang baru melahirkan empat bulan lalu. Pelakunya tak lain adalah suaminya sendiri, YD, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Enrekang.

Kasus ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa Polisi menyebut perbuatan YD termasuk dalam kategori pembunuhan berencana yang berawal dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Motif utamanya: rasa cemburu yang membabi buta.

Rencana Jahat yang Sudah Matang Sejak Malam Sebelumnya

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, dalam keterangan persnya mengungkap bahwa rencana menghabisi nyawa sang istri sudah muncul sejak malam sebelumnya.

“Pelaku YD telah kami tetapkan sebagai tersangka. Motifnya karena rasa curiga dan cemburu pada korban yang dituduh berselingkuh dan dianggap melakukan guna-guna (doti) terhadap dirinya,” jelas AKBP Hari Budiyanto di lobi Polres Enrekang.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pada Jumat malam (17/10/2025), rumah tangga YD dan SY sempat diwarnai pertengkaran hebat. Dalam kemarahan yang membuncah, YD sempat berniat menghabisi istrinya. Namun niat itu urung ia lakukan karena hari sudah larut dan mereka memiliki bayi berusia empat bulan yang sedang tidur lelap.

Namun dendam YD tak padam. Malam itu, niat jahatnya justru semakin matang.

Aksi Sadis di Kebun Salak

Siasat Suami di Enrekang Rekayasa Pembunuhan Istri Seolah Gantung Diri

Baca Juga: Enrekang Catat Pengangguran Terendah di Sulsel Bupati Yusuf Terima

Keesokan harinya, Sabtu pagi, YD berpura-pura mengajak istrinya keluar rumah dengan alasan hendak mengantar pulang ke rumah orang tua korban. Bayi mereka dititipkan kepada keluarga.

Namun, perjalanan itu justru menjadi jalan terakhir bagi Sri Yulianti. Alih-alih menuju rumah orang tua, YD justru membawa SY ke sebuah kebun salak yang sepi di wilayah Dusun Lintik.

“Sesampainya di kebun, kembali terjadi pertengkaran. Kemudian YD menganiaya istrinya dengan menendang punggung korban sebanyak tiga kali,” ungkap Kapolres.

Kekerasan itu tak berhenti di situ. Dengan selang plastik, YD mengalungkan ke leher istrinya dan mengikatnya kuat-kuat. Ketika SY berusaha melawan, YD menjambak rambutnya dan membenturkan kepala korban ke batang pohon.

Tubuh Sri Yulianti yang sudah tak bernyawa kemudian diletakkan dalam posisi berlutut, dengan selang masih melingkar di lehernya. Pemandangan mengerikan itu menjadi akhir tragis dari kisah rumah tangga yang dulu dibangun dengan cinta.

Hasil autopsi memastikan bahwa kematian korban akibat kekerasan fisik dan jeratan kuat di leher, bukan gantung diri seperti dugaan awal.

Dua Pasal Berat Menjerat Pelaku

Atas perbuatannya, YD dijerat dua pasal berat sekaligus.

Pertama, Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kedua, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

BRIMO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.