Penjarahan Berencana di Tengah Kerusuhan: Mengungkap Aksi Pembobolan ATM DPRD Makassar yang Didalangi Gerinda dan Linggis
NEWS Enrekang– Lorong lorong gelap di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, menyimpan bukti bisu dari sebuah kejahatan yang memanfaatkan chaos. Di sebuah kubangan air, bukan hanya lumpur yang mengendap, melainkan sisa-sisa dari sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang telah dilucuti, dibongkar, dan dijarah isinya. Bangkainya yang rusak adalah titik akhir dari sebuah narasi yang dimulai dari kerusuhan politik di Kota Makassar, namun dijalankan oleh para penjahat dengan presisi yang dingin dan penuh perhitungan.
Peristiwa ini bukan lagi sekadar tentang amuk massa, melainkan tentang kriminalitas yang menyamar di balik topeng demonstrasi. Sebuah operasi yang membutuhkan lebih dari sekadar keberanian; tetapi perencanaan, alat, dan niat yang jelas untuk melanggar hukum.
Drama di Malam Kerusuhan: Gerinda, Linggis, dan Mobil Bajakan
Bayangkan suasana pada Jumat malam, 29 Agustus 2025 itu. Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar diserbu massa, dibakar, dan dilempari. Suara gemericik kaca pecah dan teriakan massa memenuhi udara. Namun, di tengah kekacauan itu, sekelompok orang bergerak dengan tujuan yang sangat berbeda.
Mereka bukanlah demonstran yang dilanda emosi politik. Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, mereka adalah para penjarah yang datang dengan “senjata” yang tidak lazim ditemukan dalam unjuk rasa: gerinda dan linggis. Kombes Arya menegaskan, “Mereka melakukannya dengan menggunakan gerinda dan linggis. Jadi orang-orang yang datang ini pada saat itu memang sudah niat melakukan tindak pidana, niat melakukan penjarahan.”

Baca Juga: Geliat E-Sport Sinjai 18 Atlet Terbaik Dilepas Bupati Berlaga di Pra Porprov Sulsel
Ini adalah detail krusial yang mengubah seluruh perspektif kejadian. Gerinda bukanlah alat yang dibawa secara spontan; ia membutuhkan persiapan. Alat itu berisik, memancarkan percikan api, dan membutuhkan tenaga listrik (biasanya dari generator atau baterai). Membawanya ke tengah kerusuhan menunjukkan sebuah tekad yang bulat dan perencanaan yang matang untuk membongkar sesuatu yang kokoh—dalam hal ini, sebuah mesin ATM yang berisi uang tunai.
Aksi mereka tidak berhenti di situ. Setelah berhasil memutuskan dan membongkar sebagian mesin, mereka menghadapi masalah logistik: bagaimana membawa mesin ATM yang berat itu keluar dari lokasi? Solusi mereka pun brutal: membajak sebuah mobil. Dengan paksa, mereka menggunakan kendaraan orang lain sebagai alat transportasi untuk membawa barang jarahan mereka ke tempat yang mereka anggap aman.
Pembagian Harta Karun Rp 320 Juta dan Bukti yang Tercecer
Setelah berhasil membawa mesin ATM yang sudah cacat itu ke lokasi lain, keempat pelaku kemudian melakukan aksi terakhir: membongkar mesin secara paksa dan menguras seluruh isinya. Polisi menyebut total uang yang berhasil mereka jarah mencapai Rp 320 juta. Sebuah jumlah yang sangat besar yang kemudian dibagi secara rata di antara mereka.
Namun, seperti dalam banyak kisah kriminal, jejak mereka selalu tertinggal. Setelah uang habis dibagi, bangkai mesin ATM yang sudah tak berguna itu harus disingkirkan. Alih-alih membuangnya di tempat yang benar-benar tersembunyi, mereka melemparkannya ke sebuah kubangan air di Parangloe, Gowa. Di sanalah polisi akhirnya menemukan bukti fisik yang menguatkan pengakuan para pelaku—sisa berangkas baja yang menjadi saksi bisu kekalahan teknologi di tangan alat kasar dan niat jahat.
Pelajaran Pahit: Memisahkan Kerusuhan Politik dan Kriminalitas Murni
Pengungkapan ini oleh Kepolisian penting untuk memberikan perspektif yang jernih atas peristiwa kerusuhan. Seringkali, aksi penjarahan yang terjadi dalam sebuah demonstrasi besar dilihat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari amuk massa. Namun, kasus ATM DPRD Makassar ini menunjukkan sebuah pola yang berbeda.
Kombes Arya dengan tegas membedakan: “Jadi tidak ada demonstran saat itu. Orang-orang ini datang dengan membawa gerinda, jadi ini sudah hal yang luar biasa karena mereka tahu di situ ada kerusuhan dan mereka niat mengambil uang di situ.”
Pernyataan ini menyiratkan adanya dua lapisan kejadian yang berlangsung paralel:
-
Kerusuhan politik yang melibatkan massa yang membakar gedung DPRD.
-
Kriminalitas terorganisir yang memanfaatkan situasi kacau dan lengahnya pengamanan untuk melakukan aksi penjarahan dengan target spesifik.
Kelompok kedua ini adalah predator yang memanfaatkan kerawanan situasi. Mereka tidak peduli dengan tuntutan politik atau aspirasi demonstran; yang mereka lihat adalah peluang untuk memperkaya diri sendiri.
Jerat Hukum Berlapis Menanti Para Pelaku
Keempat pelaku yang telah ditangkap tidak akan menghadapi tuduhan ringan. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis yang mencerminkan beratnya tindakan mereka:
-
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini berlaku karena pencurian dilakukan dengan membongkar atau memecahkan barrier (mesin ATM) untuk masuk dan mengambil barang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
-
Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan secara Bersama-sama. Pasal ini menjerat karena mereka secara beramai-ramai merusak dan membakar bangunan (dalam hal ini, area sekitar ATM juga ikut dibakar). Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
Kombinasi kedua pasal ini berpotensi menjebloskan para pelaku ke dalam penjara untuk waktu yang tidak sebentar.
Refleksi: Kerentanan Infrastruktur di Tengah Gejolak
Kasus ini juga menyoroti kerentanan infrastruktur publik dan finansial, seperti ATM, di tengah situasi gejolak. Bank dan penyedia jasa keuangan mungkin perlu mengevaluasi protokol keamanan untuk aset-aset mereka yang berada di lokasi-lokasi yang berpotensi rawan, seperti gedung pemerintahan atau pusat kota. Apakah sistem pemadaman darurat atau pelacakan GPS pada mesin ATM perlu ditingkatkan?
Di sisi lain, bagi penegak hukum, kasus ini adalah contoh klasik bagaimana situasi chaos dapat menjadi magnet bagi kriminalitas terencana. Ini membutuhkan strategi pengamanan yang tidak hanya fokus pada mengendalikan massa, tetapi juga pada mengamankan titik-titik vital yang berpotensi menjadi target penjarahan, seperti minimarket, bank, atau toko elektronik.
Aksi empat pria dengan gerinda dan linggis di DPRD Makassar adalah sebuah cerita tentang niat jahat yang bersembunyi di balik asap kebakaran dan teriakan demo. Mereka adalah pelaku kriminal murni yang menyamar sebagai bagian dari gerakan massa. Pengungkapan polisi berhasil mengupas lapisan luar dari kerusuhan politik untuk menemukan inti dari kejahatan yang dingin dan terencana.
Bangkai ATM di kubangan Gowa adalah simbol dari keberhasilan mereka sesaat, tetapi juga menjadi bukti yang mengantarkan mereka ke jeruji besi. Kisah ini menjadi pengingat bahwa dalam setiap gejolak sosial, selalu ada pihak yang siap memanen keuntungan dari penderitaan dan kekacauan, dengan gerinda sebagai alatnya dan uang sebagai satu-satunya tujuan.




