Enrekang Tingkatkan Produk Hukum Daerah melalui Kerja Sama dengan Kemenkumham Sulsel

News Enrekang – Pemerintah Kabupaten Enrekang menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terkait pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum publik. Acara penandatanganan ini berlangsung di hadapan jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten Enrekang, termasuk Wakil Bupati Enrekang, pejabat kecamatan, dan kepala desa, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penguatan tata kelola hukum.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan apresiasi atas kehadiran pejabat daerah, menekankan bahwa kerja sama ini mencakup 14 program kegiatan strategis, antara lain:
-
Penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
-
Pembinaan hukum dan pembudayaan hukum bagi masyarakat, termasuk desa dan kecamatan.
-
Pembangunan reformasi hukum untuk meningkatkan efektivitas pelayanan hukum di tingkat kabupaten.
-
Perlindungan kekayaan intelektual, termasuk bagi UMKM dan inovator lokal.
-
Pelatihan bagi aparatur desa dan pegawai terkait pengelolaan administrasi hukum.
Kakanwil menegaskan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah terciptanya produk hukum daerah berkualitas, harmonis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.
Peningkatan Produktivitas Peraturan Daerah
Data menunjukkan bahwa produktivitas penyusunan peraturan daerah (Perda) di Enrekang mengalami peningkatan signifikan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 10 rancangan peraturan daerah yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel. Angka ini melonjak tajam pada periode Januari–Mei 2025, dengan 13 rancangan peraturan daerah yang telah selesai diharmonisasi dan diajukan untuk pengesahan.
Kakanwil menegaskan, “Kanwil siap dilibatkan dalam setiap tahap penyusunan produk hukum daerah, mulai dari perancangan, harmonisasi, hingga evaluasi, demi terwujudnya peraturan yang selaras dengan sistem hukum nasional dan memperhatikan kebutuhan lokal.”
Tantangan dan Fokus Pembinaan Hukum di Tingkat Desa
Meskipun Kabupaten Enrekang telah memiliki 12 kecamatan dan 129 desa, program pembinaan hukum masih memerlukan perhatian khusus. Data terbaru menunjukkan bahwa baru 7 desa yang berstatus “desa sadar hukum”. Selain itu, jumlah paralegal dan pos bantuan hukum di tingkat desa masih terbatas, sehingga sebagian besar masyarakat belum memiliki akses mudah terhadap pendampingan hukum.
Kanwil Kemenkumham Sulsel menegaskan bahwa salah satu prioritas program kerja sama adalah pengembangan desa sadar hukum, melalui:
-
Pelatihan paralegal lokal untuk memberikan konsultasi hukum dasar.
-
Sosialisasi dan edukasi hukum bagi masyarakat umum, termasuk hak dan kewajiban warga.
-
Pendampingan administrasi hukum desa, seperti peraturan desa dan pencatatan perizinan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan dan hukum, sekaligus menumbuhkan budaya hukum yang kuat di seluruh wilayah Kabupaten Enrekang.
Dampak Program bagi Pemerintah dan Masyarakat
Dengan kerja sama ini, Pemkab Enrekang berpotensi:
-
Meningkatkan kualitas produk hukum daerah, sehingga peraturan lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
-
Memperluas kesadaran hukum masyarakat, terutama di desa-desa terpencil yang sebelumnya minim akses hukum.
-
Mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan publik, termasuk pengelolaan administrasi hukum yang lebih transparan.
-
Melindungi kekayaan intelektual dan inovasi lokal, sehingga UMKM dan pelaku ekonomi kreatif mendapat perlindungan hukum yang jelas.
Wakil Bupati Enrekang menyambut positif kerja sama ini, menegaskan bahwa program ini bukan hanya soal peraturan formal, tetapi juga soal peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum.




